Artikel
mari lengkapi dokumen kependudukan anda..!!
Kependudukan sebenarnya merupakan basis utama dan fokus dari segala persoalan pembangunan. Hampir kegiatan pembangunan baik yang bersifat sektoral maupun lintas sektor terarah dan terkait dengan penduduk, atau dengan kata lain penduduk harus menjadi subyek sekaligus objek pembangunan. Kualitas penduduk yang baik akan melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang baik pula. Jumlah penduduk yang besar tetap akan berarti bila sebagian besar dari mereka mampu berkarya dan berpartisipasi dalam pembangunan. Sebaliknya jumlah penduduk yang besar akan menambah beban ekonomi dan pembangunan, bila tidak dapat diberdayakan secara baik.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Setiap penduduk WAJIB melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Sebab, setiap kejadian/peristiwa penting yang dialami (seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan) akan membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, atau status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dokumen Kependudukan pada dasarnya meliputi :
- Biodata Pendudukan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat keterangan kependudukan;
- Akta Pencatatan Sipil
Surat keterangan kependudukan meliputi surat-surat sebagai berikut:
- Surat Keterangan Pindah;
- Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Surat Keterangan Kelahiran;
- Surat Keterangan Lahir Mati.
Pelayanan pencatatan sipil meliputi pencatatan peristiwa penting, yaitu:
- Kelahiran;
- Kematian;
- Lahir mati;
- Perkawinan;
- perceraian;
- Pengakuan anak;
- Pengesahan anak;
- Pengangkatan anak;
- Perubahan nama;
- Perubahan status kewarganegaraan;
- Pembatalan perkawinan;
- Pembatalan perceraian; dan
- Peristiwa penting lainnya.
Administrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat urgen di dalam kehidupan masyarakat saat ini. Kependudukan selalu bersentuhan dengan setiap aktivitas kita diantaranya adalah saat pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada, mengurus surat-surat kendaraan, mengurus surat-surat tanah, dan lain sebagainya. Apabila kita akan berdomisili pada suatu wilayah maka kita musti memiliki tanda domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setiap penduduk WAJIB melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana. Sebab, setiap kejadian/peristiwa penting yang dialami (seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan) akan membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan atau surat keterangan kependudukan lain yang meliputi pindah datang, perubahan alamat, atau status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Oleh karena itu, kami pemerintah Desa Bojong emas Menghimbau demi tertibnya administrasi mari lengkapi dokumen kependudukan anda..!!
Selamat memperingati hari guru nasional 2025
SUMPAH PEMUDA
APBDes Perubahan Tahun 2025
penyerahan siltap Ketua RW dan RT Sedesa Bojongemas
SOSIALISASI DAN EDUKASI MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERSAMA DISDAMKAR KAB BANDUNG
PENGASPALAN JALAN
PENGUMUMAN PELAYANAN DESA
PELAKSANAAN VAKSIN COVID-19 DI DESA BOJONGEMAS
PENYALURAN BLT DANA SEDA TAHAP 4 & 5 TAHUN ANGGARAN 2021
SITUS CANDI BOJONG EMAS
PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI WILAYAH DESA BOJONGEMAS
PROGRAM JUMLING (JUMAT KELILING) KEPALA DESA BOJONGEMAS
PENYALURAN SERTIPIKAT PTSL 2018 DESA BOJONGEMAS
KERBERSAMAAN 3 PILAR BPD,LPMD DAN PERANGKAT DESA
SURAT EDARAN GUBERNUR JAWA BARAT
LOMBA DESA SE KABUPATEN
VISI MISI DESA BOJONGEMAS
Program RTLH BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di wilayah Desa Bojongemas

