Pada hari jumat Tanggal 23 September 2022 kader Pkk Desa Bojongemas mengadakan Kegiatan AKSI SERENTAK WORLD CLEAN UP DAY Kader PKK Kabupaten Bandung BEDA (BERSIH DAN SEHAT)
#Bojongemashade
#Soljerbisa
#Kabbandungbedas
#BEDASbersihdansehat
...
pada hari senin tanggal 29 Agustus tahun 2022 Program RTLH BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di wilayah Desa Bojongemas. Sebanyak 24 Unit (RUmah) telah di realisasikan.
#bojongemashade
#soljerbisa
#kabbandungbedas
...
PADA HARI JUM'AT TANGGAL 02 SEPTEMBER TAHUN 2022 KEPALA DESA BOJONGEMAS (H. DEDE RUKMA NURDIN,S.Ag) TELAH MENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA (BLT DESA) TAHAP KE 3 BULAN KE 7,8 dan 9 ANGGARAN DARI DANA DESA TAHAP III TAHUN 2022
#Bojongemashade
#soljerbisa
#kabbandungbedas
#BLTDesa
...
Bapak H. DEDE RUKMA NURDIN. S.Ag (Kepala Desa Bojongemas) Demi meningkatkan pelayanan pemerintah Desa terhadap masyaratak. Kini telah hardir satu unit mobil ambulan. Untuk masyarakat Desa Bojongemas.
#Bojongemashade
#Soljerbisa
#kabbandungbedas
...
PELAYANAN MOBILE DUKCAPIL KAB BANDUNG, MENGADAKAN MOBILE KELILING PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.. DI KANTOR DESA BOJONGEMAS PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2022 JAM. 09.00 S/D SELESAI. ...
VISI : Bojongemas HADE (HUMANIS,AGAMIS,DINAMIS dan EFISIEN)
MISI : HUMANIS dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat
AGAMIS Masyarakat selalu taat dalam menjalankan Agama yang di peluknya
DINAMIS selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman
Efisien melakukan pekerjaan dengan tepat dan mampu menjalankan tugas
dengan cermat dan berdaya guna. ...
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BOJONGEMAS
KECAMATAN SOLOKANJERUK KABUPATEN BANDUNG
NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
1
H. DEDE RUKMA NURDIN.S.Ag
Kepala Desa
kp. Sapan rw 02
2
DADIN MULYADIN S.P.d.i
Sekretaris Desa
kp. Erengkulon rw 07
3
AGUS MULYAN
Kaur Keuangan
Kp. Bojongemas rw 04
4
IWAN SETIAWAN
Kaur Tata Usaha
kp. Boongemas RW 05
5
WAWAN WIHANDI
Kaur Perencanaan
kp. Boongemas ...
Badan Permusyawaratan Desa
LEMBAGA BPD
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan ...