You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bojongemas
Desa Bojongemas

Kec. Solokanjeruk, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA BOJONGEMAS KECAMATAN SOLOKANJERUK KABUPATEN BANDUNG VISI BOJONGEMAS "HADE" H : Humanis A : Agamis D : Dinamis E : Efisien MISI HUMANIS : Dalam memberikan pelayanan kepa masyarakat AGAMIS : Masyarakat selalu taat dalam menjalankan agama yang di peluk nya DINAMIS : Selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman EFISIEN : Melakan pekerjaan dengan tepat dan mampu menjalankan tugas dengan cermat dan berdaya guna #bojongemaslebihbaik #bojongemashade

PEMERINTAH DESA

15 Juni 2022 Dibaca 322 Kali

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BOJONGEMAS

KECAMATAN SOLOKANJERUK KABUPATEN BANDUNG

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

H. DEDE RUKMA NURDIN.S.Ag

Kepala Desa

kp. Sapan rw 02

2

DADIN MULYADIN S.P.d.i

Sekretaris Desa

kp. Erengkulon rw 07

3

AGUS MULYAN        

Kaur Keuangan

Kp. Bojongemas rw 04

4

IWAN SETIAWAN

Kaur Tata Usaha

kp. Boongemas RW 05

5

WAWAN WIHANDI

Kaur Perencanaan

kp. Boongemas RW 05

6

RIAN SETIAWAN

Kasi Pemerintahan

kp. Erengkulon rw 07

7

M. NANDY ZUNIJAR

Kasi Kesra       

kp, Babakan rahayu rw 16

8

FITRI SYARIFAH

Kasi Pelayanan

kp. Bendungan Telur Rw.08

9

AGUS MULYANA

Kepala Dusun I

kp. Sapan Rw 01

10

DODI HERMAWAN

Kepala Dusun II

kp, Babakan rahayu rw 16

11

KUSNAEDI

Kepala Dusun III

kp. Babakan simpang rw 17

12

OPIEK HIDAYAT

Kepala Dusun IV

Kp. Randukurung rw 09

13

AGUS MULYAN        

Bendahara desa

Kp. Bojongemas rw 04

14

AMIR

Staf

kp. Sapan rw 02

15

ENDANG

Staf Operator

Kp. Bendungan telur rw 08

17

WILDAN ABDUL KARIM

Staf Pemerintahan

Kp. Bojongjati rw 06

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat
BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
5. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa
yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu
berupa uang dan barang yang berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-4-

keuangan Desa.
7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP
Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya
disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
9. Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening
kas Desa.
10. Pengeluaran Desa adalah uang yang keluar dari rekening
kas Desa.
11.
12. Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1
(satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak
perlu dikembalikan oleh Desa.
13. Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan
kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak
akan diterima kembali oleh Desa.
14. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
15. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang
selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau
sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai
kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan
keuangan Desa.
16. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya
disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang
melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan
keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian
kekuasaan PKPKD.
17. Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang
berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa
yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-5-

18. Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah
perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf
sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
19. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah
perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana
teknis yang menjalankan tugas PPKD.
20. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan
uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh
penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar
seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada
Bank yang ditetapkan.
21. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang
dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
22. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna
mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar
yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
23. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara
pendapatan Desa dengan belanja Desa.
24. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara
pendapatan Desa dengan belanja Desa.
25. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya
disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan
dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian
setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana
penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan
berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB
Desa.
27. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang
selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang
memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-6-

disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan
yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah
ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau
Perubahan Penjabaran APB Desa.
28. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang
selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang
memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana
untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari
SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
29. Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut
dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik
dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia
barang/jasa.
30. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut
RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk
dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan

dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-
pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh

kepala Desa.
31. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai
kegiatan pengadaan barang dan jasa.
32. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
33. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kcmenterian,
unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian,
inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah
kabupaten/ kota.

Bagian Kedua

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 2

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-7-

(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BAB II

KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Bagian Kesatu

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah
Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang
dipisahkan.
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB
Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang
milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa
menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat
Desa selaku PPKD.
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD
ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-8-

Bagian Kedua

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 4

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri
atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Pasal 5

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan APB Desa;
b. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa
dan rancangan perubahan APB Desa;
c. mengoordinasikan penyusunan rancangan
peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB
Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Desa;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan
peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB
Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang
menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan
Desa dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.

(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan
DPAL;
b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-9-

c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan
dan pengeluaran APB Desa.

Pasal 6

(1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
(2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kaur tata usaha dan umum; dan
b. Kaur perencanaan.
(3) Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kasi pemerintahan;
b. Kasi kesejahteraan; dan
c. Kasi pelayanan.
(4) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya;
b. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
c. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d. menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang
tugasnya;
e. menandatangani perjanjian kerja sama dengan
penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk
kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai
bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.

(5) Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan
dalam RKP Desa.

Pasal 7

(1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-10-

yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa
yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan
sendiri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa
dan/atau masyarakat, yang terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu pelaksana kewilayahan.
(4) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
melalui keputusan Kepala Desa.

Pasal 8

(1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan.
(2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
a. menyusun RAK Desa; dan
b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima
menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan
penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran
dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

(3) Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi
kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
pemerintah Desa.

BAB III

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 9

(1) APB Desa terdiri dari:
a. pendapatan Desa;

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-11-

b. belanja Desa; dan
c. pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan
objek pendapatan.
(3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan,
jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja.
(4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek
pembiayaan.

Pasal 10

Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi
kode rekening.

Bagian Kesatu
Pendapatan

Pasal 11

(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1
(satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak
perlu dikembalikan oleh Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas kelompok:
a. pendapatan asli Desa;
b. transfer; dan
c. pendapatan lain.

Pasal 12

(1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. hasil usaha;
b. hasil aset;
c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. pendapatan asli Desa lain.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-12-

(2) Hasil usaha Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, antara lain bagi hasil BUM Desa.
(3) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
antara lain, tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar
Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan
hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan
berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal
berskala Desa.
(4) Swadaya, partisipasi dan gotong royong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penerimaan yang
berasal dari sumbangan masyarakat Desa.
(5) Pendapatan asli Desa lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d antara lain hasil pungutan Desa.

Pasal 13

(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:
a. dana Desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
c. alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Provinsi; dan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e
dapat bersifat umum dan khusus.
(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapi
tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling
sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak
30% (tiga puluh per seratus).

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-13-

Pasal 14

Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa
b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di
Desa;
c. penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
d. koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya
yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun
anggaran berjalan;
e. bunga bank; dan
f. pendapatan lain Desa yang sah.

Bagian Kedua
Belanja

Pasal 15

(1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan
kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa.
(2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan
kewenangan Desa.

Pasal 16

(1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
a. penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa;
d. pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan
mendesak Desa.

(2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, sampai dengan huruf d dibagi dalam sub bidang
dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah
dituangkan dalam RKP Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-14-

(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dibagi dalam sub bidang sesuai dengan
kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana,
keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.

Pasal 17

(1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang:
a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap,
tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
c.
d. administrasi kependudukan, pencatatan sipil,
statistik, dan kearsipan;
e. tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan,
dan pelaporan; dan
f. pertanahan.
(2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf b dibagi dalam sub bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. kawasan permukiman;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. perhubungan, komunikasi dan informatika;
g. energi dan sumber daya mineral; dan
h. pariwisata;
(3) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf c dibagi dalam sub bidang:
a. ketentraman, ketertiban, dan pelindungan
masyarakat;
b. kebudayaan dan kegamaan;
c. kepemudaan dan olah raga; dan
d. kelembagaan masyarakat
(4) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf d dibagi dalam sub bidang:
a. kelautan dan perikanan;

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-15-

b. pertanian dan peternakan;
c. peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d. pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan
keluarga;
e. koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f. dukungan penanaman modal; dan
g. perdagangan dan perindustrian.
(5) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf e dibagi dalam sub bidang:
a. penanggulangan bencana;
b. keadaan darurat; dan
c. keadaan mendesak.

Pasal 18

(1) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) sampai dengan ayat (4) dibagi dalam kegiatan.
(2) Daftar kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan
dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.
(3) Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang
tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan memberikan kode 90 sampai
dengan 99.
(4) Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan
penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan
kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya
dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau
sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.
(5) Penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling
banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
terdiri atas:

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-16-

a. belanja pegawai;
b. belanja barang/jasa;
c. belanja modal; dan
d. belanja tak terduga.

Pasal 20

(1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf a, dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan
tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran
jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa,
serta tunjangan BPD.
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa.
(3) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan.
(4) Pembayaran jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kemampuan APB Desa.

Pasal 21

(1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b digunakan untuk pengeluaran bagi
pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang
dari 12 (dua belas) bulan.
(2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan antara lain untuk:
a. operasional pemerintah Desa;
b. pemeliharaan sarana prasarana Desa;
c. kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan
teknis;
d. operasional BPD;
e. insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan
f. pemberian barang pada masyarakat/kelompok
masyarakat.

(3) Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e yaitu bantuan uang

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-17-

untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun
Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan
pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman
dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa.
(4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa.

Pasal 22

(1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf c, digunakan untuk pengeluaran pengadaan
barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas)
bulan dan menambah aset.
(2) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan
Desa.

Pasal 23

(1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub
bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan
keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
(2) Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan
bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas
pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan
sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada di luar kendali pemerintah Desa.
(3) kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya
tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan
bencana sosial.
(4) Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-18-

penanggulangan keadaan darurat karena adanya
kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian
pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan
harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar
masyarakat.
(5) Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan
upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan
dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan
keuangan Desa.
(7) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit
memuat:
a. kriteria bencana alam dan bencana sosial;
b. kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk
penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
c. kriteria keadaan darurat;
d. kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar
untuk masyarakat;
e. kriteria keadaan mendesak;
f. kriteria masyarakat miskin yang mengalami
kedaruratan; dan
g. tata cara penggunaan anggaran.

Bagian Ketiga
Pembiayaan

Pasal 24

(1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf c merupakan semua penerimaan yang
perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
(2) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok:

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-19-

a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.

Pasal 25

(1) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. SiLPA tahun sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan; dan
c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
kecuali tanah dan bangunan.

(2) SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan
pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan
sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
(3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b digunakan untuk menganggarkan
kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan
dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
(4) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dicatat
dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan
Desa yang dipisahkan.

Pasal 26

Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2) huruf b, terdiri atas :
a. pembentukan dana cadangan; dan
b. penyertaan modal.

Pasal 27

(1) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf a dilakukan untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-20-

(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b. program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana
cadangan;
c. besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang
harus dianggarkan;
d. sumber dana cadangan; dan
e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
(3) Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari
penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari
penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan

secara khusus berdasarkan peraturan perundang-
undangan.

(4) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun
akhir masa jabatan kepala Desa.

Pasal 28

(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf b antara lain digunakan untuk menganggarkan
kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam
BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau
pelayanan kepada masyarakat.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang
dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB
Desa.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat
dijual.
(4) Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses
analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan
keuangan Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-21-

(6) Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) sedikitnya memuat ketentuan:
a. indikator penyertaan modal yang dapat disertakan;
dan
b. indikator analisa kelayakan penyertaan modal.

BAB IV
PENGELOLAAN

Pasal 29
Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. penatausahaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.

Pasal 30

(1) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas.
(2) Basis Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima
atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
(3) Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan
menggunakan sistem informasi yang dikelola
Kementerian Dalam Negeri.

Bagian Kesatu
Perencanaan

Pasal 31

(1) Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan
perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan
Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan
dalam APB Desa.
(2) Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan
rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-22-

berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang
diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
(3) Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP
Desa;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
(4) Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan
bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang
APB Desa.

Pasal 32

(1) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
bersama dalam musyawarah BPD.
(3) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama
paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(4) Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa,
Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang
berkenaan dengan pengeluaran operasional
penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan
menggunakan pagu tahun sebelumnya.
(5) Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-23-

Pasal 33

(1) Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Kepala
Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa
mengenai penjabaran APB Desa.
(2) Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan
Rancangan Peraturan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga)
hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
(2) Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman
dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa.
(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi
dengan dokumen paling sedikit meliputi:
a. surat pengantar;
b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai
penjabaran APB Desa;
c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
d. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana
cadangan, jika tersedia;
f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika
tersedia; dan
g. berita acara hasil musyawarah BPD.

Pasal 35

(1) Bupati/Wali Kota dapat mengundang kepala Desa
dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan
evaluasi.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-24-

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan
disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua
puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
dimaksud.
(3) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak memberikan hasil
evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), rancangan peraturan Desa dimaksud berlaku
dengan sendirinya.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa
menetapkan menjadi Peraturan Desa.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD
melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Pasal 36

(1) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (5) tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa
dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan
Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran
APB Desa manjadi Peraturan Kepala Desa, Bupati/Wali
Kota membatalkan peraturan dimaksud dengan
Keputusan Bupati/Wali Kota.
(2) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan
Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD
mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
dimaksud.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-25-

(3) Dalam hal pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran
terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan
Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya
sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa disampaikan dan mendapat
persetujuan Bupati/Wali Kota.

Pasal 37

Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan
lain.

Pasal 38

(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah
dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi
Peraturan Desa tentang APB Desa.
(2) Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal
31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
(3) Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Kepala
Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan
pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
(4) Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB
Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB
Desa kepada Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah ditetapkan.

Pasal 39

(1) Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB
Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. APB Desa;
b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang
melaksanakan kegiatan; dan
c. alamat pengaduan.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-26-

Pasal 40

(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa
apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam
pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih
perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan
digunakan dalam tahun berkenaan;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran
berjalan.

(2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa.
(3) Kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai Pengelolaan Keuangan Desa.
(4) Perubahan APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai
perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

Pasal 41

(1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap
Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran
APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa ditetapkan.
(2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran
APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila terjadi:
a. penambahan dan/atau pengurangan dalam
pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan
pergeseran antarobjek belanja; dan

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-27-

c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun
sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan
dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
(3) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai
penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan
penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan
kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan
mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan
penjabaran APB Desa.

Pasal 42

Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai
APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai
dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.

Bagian Kedua
Pelaksanaan

Pasal 43

(1) Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan
penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan
melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk
Bupati/ Wali Kota.
(2) Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda
tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.
(3) Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di
wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat
yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen
tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan.

Pasal 44

(1) Nomor rekening kas Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali
Kota.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-28-

(2) Bupati/Wali Kota melaporkan daftar nomor rekening kas
Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk pengendalian penyaluran dana transfer.
(4) Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada
jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional
pemerintah Desa.
(5) Pengaturan jumlah uang tunai sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali
Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.

Pasal 45

(1) Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa
tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang
Penjabaran APB Desa ditetapkan.
(2) DPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;
b. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan
c. Rencana Anggaran Biaya.
(3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan,
anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana
untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
(4) Rencana Kerja Kegiatan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merinci lokasi, volume, biaya,
sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana
kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan
kegiatan.
(5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c merinci satuan harga untuk setiap
kegiatan.
(6) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-29-

melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja
setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 46

(1) Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan
Kasi menyerahkan rancangan DPA.
(2) Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah
diverifikasi oleh Sekretaris Desa.

Pasal 47

(1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang
APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa
tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan
terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi
perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan
Kasi pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun
rancangan DPPA.
(2) DPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan;
dan
b. Rencana Anggaran Biaya Perubahan.
(3) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
menyerahkan rancangan DPPA kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja
setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPPA
paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi
menyerahkan DPPA.
(5) Kepala Desa menyutujui rancangan DPPA yang telah
diverifikasi oleh Sekretaris Desa.

Pasal 48

(1) Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa
berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-30-

(2) Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris
Desa.
(3) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan
RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
(4) Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah
diverifikasi Sekretaris Desa.

Pasal 49

RAK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat
arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan
mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai
pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh
kepala Desa.

Pasal 50

(1) Arus kas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari
Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain.
(2) Setiap pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

Pasal 51

(1) Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB
Desa.
(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat
persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung
jawab atas kebenaran material yang timbul dari
penggunaan bukti tersebut.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-31-

semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan
tugasnya.

Pasal 52

(1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA
yang telah disetujui Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola
dan/atau penyedia barang/jasa.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diutamakan melalui swakelola.
(4) Pengadaan melalui swakelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan memaksimalkan
penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan
gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat
untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan
masyarakat setempat.
(5) Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat
dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun
keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia
barang/jasa yang dianggap mampu dan memenuhi
persyaratan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan
Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa
di Desa.

Pasal 53

(1) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan
SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai
dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan
nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam
DPA.
(2) Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan
perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-32-

Pasal 54

(1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan
pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari
10 (sepuluh) hari kerja.
(2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum
dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur
dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib
mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur
Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
(3) Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam buku kas
umum dan buku pembantu panjar.
(4) Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti
transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada
Sekretaris Desa.
(5) Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi
pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan
anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran.
(6) Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran
barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima,
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
mengembalikan sisa uang ke kas Desa.

Pasal 55

(1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya
dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan
setelah barang/jasa diterima.
(2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan:
a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
(3) Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-33-

a. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang
diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban
APB Desa yang tercantum dalam permintaan
pembayaran;
c. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud;
dan
d. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila
tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(4) Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai
dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris
Desa.
(5) Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai
dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah
mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.

Pasal 56

Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib
menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan
dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak seluruh kegiatan selesai.

Pasal 57

(1) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran
menyusun RAB pelaksanaan dari anggaran belanja tak
terduga yang diusulkan kepada kepala Desa melalui
sekretaris Desa.
(2) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang
diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) (3) Kepala Desa melalui surat keputusan kepala Desa
menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan anggaran belanja
tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh
sekretaris Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-34-

(4) (4) Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran
belanja tak terduga kepada Bupati/Wali Kota paling lama
1 (satu) bulan sejak keputusan kepala Desa ditetapkan.

Pasal 58

(1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban
atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai
perpajakan yang berlaku.
(2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan
pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja
pegawai, barang/jasa, dan modal.
(4) Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan
pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 59

Arus kas masuk dan arus kas keluar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 dari mekanisme pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dianggarkan dalam
APB Desa.

Pasal 60

(1) Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a
digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi
pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja;
dan
b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau
lanjutan.

(2) SiLPA yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
perhitungan perkiraan penerimaan dari pelampauan

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-35-

pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun

sebelumnya yang digunakan untuk membiayai kegiatan-
kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa tahun

anggaran berkenaan.
(3) SiLPA yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang
belum selesai atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan perhitungan riil dari
anggaran dan kegiatan yang harus diselesaikan pada
tahun anggaran berikutnya.
(4) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran
mengajukan kembali rancangan DPA untuk disetujui
kepala Desa menjadi DPAL untuk mendanai kegiatan
yang belum selesai atau lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
(5) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam
mengajukan rancangan DPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), terlebih dahulu menyampaikan laporan
akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran
kepada kepala Desa paling lambat pertengahan bulan
Desember tahun anggaran berjalan.
(6) Sekretaris Desa menguji kesesuaian jumlah anggaran
dan sisa kegiatan yang akan disahkan dalam DPAL.
(7) DPAL yang telah disetujui menjadi dasar penyelesaian
kegiatan yang belum selesai atau lanjutan pada tahun
anggaran berikutnya.

Pasal 61

(1) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 huruf b dan pembentukan dana cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a
dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Pencatatan pencairan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penyisihan anggaran
dana cadangan dalam rekening kas Desa.
(3) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang digunakan untuk membiayai
program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-36-

dalam Peraturan Desa mengenai dana cadangan.
(4) Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi
untuk melaksanakan program dan kegiatan.
(5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam APB
Desa.

Pasal 62

(1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf b dicatat pada pengeluaran pembiayaan.
(2) Hasil keuntungan dari penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimasukan sebagai pendapatan
asli Desa.

Bagian Ketiga
Penatausahaan

Pasal 63

(1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur
Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan
pengeluaran dalam buku kas umum.
(3) Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditutup setiap akhir bulan.

Pasal 64

(1) Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas
umum yang terdiri atas:
a. buku pembantu bank;
b. buku pembantu pajak; dan
c. buku pembantu panjar.
(2) Buku pembantu bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan catatan penerimaan dan
pengeluaran melalui rekening kas Desa.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-37-

(3) Buku pembantu pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan catatan penerimaan potongan
pajak dan pengeluaran setoran pajak.
(4) Buku pembantu panjar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan catatan pemberian dan
pertanggungjawaban uang panjar.

Pasal 65

Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
a. disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan
dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
c. disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang
diperoleh dari pihak ketiga.

Pasal 66

(1) Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan
berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala
Desa.
(2) Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang
dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
(3) Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang
dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar
DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
(4) Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja
pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur
Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
(5) Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibuktikan
dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-38-

(6) Kuitansi pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
(7) Kuitansi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditandatangani oleh penerima dana.

Pasal 67

(1) Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3)
dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan
analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Sekretaris Desa melaporkan hasil verifikasi, evaluasi dan
analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui.

Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 68

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB
Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui
camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan
b. laporan realisasi kegiatan.
(3) Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling
lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan.

Pasal 69

Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi
pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu
kedua Bulan Agustus tahun berjalan.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-39-

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban

Pasal 70

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada
Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun
anggaran.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
(3) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disertai dengan:
a. laporan keuangan, terdiri atas:
1. laporan realisasi APB Desa; dan
2. catatan atas laporan keuangan.
b. laporan realisasi kegiatan; dan
c. daftar program sektoral, program daerah dan
program lainnya yang masuk ke Desa.

Pasal 71

(1) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 merupakan bagian dari laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun
anggaran.
(2) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi
realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat
minggu kedua Bulan April tahun berjalan.

Pasal 72

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan
Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui
media informasi.

www.peraturan.go.id

2018, No. 611

-40-

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. laporan realisasi APB Desa;
b. laporan realisasi kegiatan;
c. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak
terlaksana;
d. sisa anggaran; dan
e. alamat pengaduan.

Pasal 73

Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan
Bupati/Wali Kota tentang Penyusunan APB Desa, Peraturan
Desa tentang APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang
Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang
Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang
Penjabaran Perubahan APB Desa, DPA, DPPA, RAK Desa,
Buku Pembantu Kegiatan, Laporan Perkembangan
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, SPP, Laporan Akhir
Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, DPAL,
Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, Peraturan
Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APB Desa, Buku
Kas Umum, Buku Pembantu Kas Umum, Kuitansi, Laporan
Pelaksanaan APB Desa Semester Pertam

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image