APA ITU PTSL ??
pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali , yang di lakukan secara serentan, yang meliputi semua obyek , pendaftaran tanah yang belum di daftarkan, dalam satu wilayah desa/ kelurahan (perMan ATR No. 12 tahun 2017.)
TUJUAN .
- Percepatan pemberian kapasitas hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
- meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara.
- mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
PELAKSANAAN PTSL 2018
- persiapan pelaksanaan 20 s/d 25 januari 2018
- penyuluhan dan pengumuman data yuridis 26 januaris/d 18 agustus 2018
- pengumuman pencetakan SU , dan pemberian hak 9 maret 2018 s/d 20 oktober 2018
- pembukaan hak dan penerbitan sertifikat 1 april 2018 s/d 31 oktober 2018
- pewarkahan dokumen, november s/d desember
PERSYARATAN PERMOHONAN
- Fotokopi legalisir leter C/girik/kohir
- potokopi legalisir KTP dan kartu keluarga
- PBB atau PBB tetangga dengan surat pernyataan akan membuat (diketahui desa)
- BPHTB , PPH atau surat pernyataan BPHTB , PPH terutang,
untuk itu kepala desa bojong emas menghimbau. masyarakat desa bojong emas. untuk mendaftarkan PTSL.
info lebih lanjut bisa hubungi kadus masing masing.
TERIMAKASIH #infobojongemas